liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Palak Pedagang Pasar Petisah Rp 1 Juta, Pria Medan Ditangkap


Medan

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang kerap menipu pedagang di Pasar Petisah, Kota Medan. Pria ini meminta uang tunai Rp 1 juta per bulan kepada dealer.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Medan Teuku Fathir Mustafa mengatakan, nama tersangka Roy (33).

“Tersangka ini melakukan Pungli atau Pungli terhadap pedagang di Pasar Petisah,” kata Fathir saat diwawancarai, Selasa (22/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kaitan antara perbuatan pelaku dengan ormas tertentu. Selain itu, apa yang dia temukan masih dilacak untuk digunakan.

Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut sudah berlangsung cukup lama. Informasi ini juga didapat dari warga yang resah di sekitar lokasi.

“Tersangka meminta uang Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar warung. Korban adalah seorang pedagang kaki lima yang menjual pakaian,” katanya.

Fathir mengungkapkan, banyak pedagang yang menjadi korban di lokasi tersebut. Namun, mereka takut ketika ingin membuat laporan.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan kriminal yang meresahkan.

Sebab, ia berjanji hadir untuk memberikan rasa damai. Mantan Kapolres Medan Baru itu pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membuat laporan tersebut.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik serupa, agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” kata Fathir.

Tersangka didakwa melakukan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun.

Tonton videonya “Hati-hati! Ada Geng Penipu Wanita di Aplikasi Jodoh, Motor Dirampas”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)