liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pejabat Kejati Sumsel yang Tersangka Mafia Tanah Bekerja Seperti Biasa


Jakarta

Kejaksaan Negeri Sumsel berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Lampung. AM tetap bertugas dan bekerja seperti biasa.

Ketua Penkum Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengaku tidak mengetahui rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.

“Kami belum dapat informasi (AM sebagai tersangka),” kata Radyan saat dikonfirmasi momen SumateraSenin (21/11/2022).

Menurut Radyan, hingga saat ini AM masih menjalankan tugasnya seperti biasa seperti yang disampaikan sebelumnya, sebagai kepala seksi atau Kasi E bidang Intel di Kejaksaan Negeri Sumsel.

“Masih (masuk hari ini). Masih (bertugas seperti biasa),” kata Radyan.

Namun, Radyan mengungkapkan, AM saat ini tidak bertugas di Palembang, melainkan di Jakarta. AM, kata dia, sedang melakukan assessment atau penilaian terhadap posisi di sana.

“Saat ini sedang dievaluasi di Jakarta,” ujarnya.

Radyan berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat jika mendapat informasi tentang penetapan tersangka terhadap AM.

“Nanti kalau sudah dapat (informasi), akan kami informasikan,” kata Radyan.

Diketahui, AM menjadi tersangka kasus perampasan dan pemalsuan mafia tanah menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektare. AM sendiri masih dipelajari secara intensif.

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (21/11/2022).

Lanjut Pandra, penanganan kasus ini secara detail akan disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah, perampasan dan pemalsuan tanah menggunakan surat keterangan asal di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka, 2 di antaranya petugas BPN Lampung Selatan dan purnawirawan Polri.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, Kompol Reynold mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan AM sebagai tersangka.

“AM rencananya akan diperiksa sebagai tersangka besok,” ujarnya.

Simak video “Hadi Tjahjanto: Yogyakarta Jadi Wilayah Bebas Mafia Tanah!”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)