liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pelaku Mutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Mati!


Pekanbaru

Pelaku mutilasi anaknya sendiri, Arharuby alias Robi, divonis hukuman mati. Ia divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir, Riau.

Informasi diterima momen Sumatera, sidang pria berusia 42 tahun itu digelar secara virtual pada Kamis (8/12/2022) siang. Sidang dipimpin oleh Hakim Panel Habibi Kurniawan.

Robi mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tebilahan. Sementara itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa menghadiri langsung persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dihukum mati,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra, mengulang putusan yang dibacakan majelis, Jumat ( 9/12/2022).

Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. Dimana dalam gugatannya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum mati pada 3 November lalu.

“Hukuman mati. Kami menunggu jawaban terdakwa melalui pengacaranya. Jika terdakwa banding, kami juga akan banding. Batas waktu untuk menyatakan sikap adalah tujuh hari sejak putusan,” kata Haza.

Sebelumnya, Haza memastikan selama proses persidangan, JPU berkomitmen mendesak agar terdakwa menerima hukuman mati. Dakwaan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tebilahan.

Sebelumnya diberitakan, aksi sadis Arharuby itu dilakukan pada Senin (13/6/2022). Seorang warga Indragiri Hillir memutilasi putrinya sendiri Fatimah (9) dan membiarkan bagian tubuhnya berserakan di sekitar rumahnya.

Pelaku melakukannya sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini awalnya diketahui karena pelaku membawa parang di sekitar rumahnya.

Begitu mereka memeriksa di sekitar rumah korban, mereka menemukan mayat putra mereka yang berusia sembilan tahun. Bagian tubuh ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Kacak Pekanbaru, ternyata pelakunya sehat dan bisa diadili.

Simak videonya “Melalui jalan ekstrim di Inhil Riau ini, banyak doa yang dipanjatkan!”
[Gambas:Video 20detik]
(negara/afb)