Lampung –
Polres Lampung Tengah menangkap tiga pelaku penyergapan dan penyerangan terhadap anggota polisi yang menangkap pengedar narkoba. Saat ini seluruh pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi dalam keterangannya mengatakan, pasca penyerangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Pasca penyerangan, kami melakukan penyelidikan dan Selasa dini hari menangkap 3 pelaku penyerangan,” kata Doffie, Selasa (6/12/2022).
Saat ini, kata Doffie, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih melanjutkan pengembangan dengan memeriksa keterangan mereka yang selamat,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyerangan dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 211.212.214 KUHP atau 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video sekelompok polisi di Lampung Tengah yang dikeroyok warga saat menangkap pengedar narkoba viral. Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka tusuk di tangan saat kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi membenarkan kejadian tersebut.
“Massa ini diduga terprovokasi dengan penangkapan tersebut. Anggota juga diperingatkan dengan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap menyerang,” kata Doffie.
Simak Video “Warga Diserang Polda Lampung Diancam 7 Tahun Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)