Batam –
Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam menangkap seorang pria yang memalsukan stempel keluar masuk WNI. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa waktu lalu.
“WNI berinisial R ini menyimpan dan memalsukan stempel imigrasi Indonesia atau stempel keluar masuk. Informasi pelanggaran keimigrasian ini diperoleh dari Konsulat Johor Bahru, Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).
Ketika pelaku R diamankan oleh petugas imigrasi, diketahui bahwa dirinya memiliki 7 buah stempel yang terdiri dari 4 buah stempel heksagonal mirip tanda masuk dan 3 buah stempel segitiga identik dengan stempel keluar.
“Tujuh stempel itu berkode BTC, JUANDA, dan CGK. Dari hasil pemeriksaan PPNS, petugas imigrasi yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diinterogasi,” ujarnya.
Diketahui pelaku R merupakan hasil pemeriksaan penyidik imigrasi bahwa R yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pembuat stempel tujuh. Pelaku membuat stempel di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kemudian dibawa ke Malaysia untuk pelaku lainnya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali. Jadi stempel dibawa pelaku dari Batang ke Malaysia kemudian diserahkan ke pelaku lain yang juga warga negara Indonesia yang juga berada di Malaysia dengan huruf awal S. Pelaku S adalah pelakunya. orang yang menyuruh R untuk membuat stempel tersebut, WN Indonesia ada di Malaysia dan sedang dalam pemeriksaan kami,” kata Subki.
“Stempel masuk atau stempel imigrasi yang dipalsukan R dibubuhkan pada paspor warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Warga negara Indonesia yang dicap itu biasanya adalah pemegang izin wisata yang melakukan aktivitas kerja di sana. dicap oleh pelaku S, seolah-olah “Sudah masuk dan keluar wilayah Indonesia,” imbuhnya.
WNI yang memiliki cap imigrasi di paspornya diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia. Penggunaan stempel paspor dilakukan untuk memperlama waktu pengurusan izin tinggal bagi WNI yang menggunakan stempel palsu.
Pelaku R melanggar Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Simak Video “Puluhan Orang Lemah dan Tak Sadar Padat di Bursa Kerja Batam”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)