Manggarai Barat –
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal ini menyusul keluarnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan pada Januari 2022 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kita tunggu PP-nya bagaimana. Sekilas di undang-undang ini, kita tidak berwenang memungut retribusi di sektor itu, di kawasan TNK,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Budaya Manggarai Barat itu. Kantor. Kabupaten Pius Baut di Labuan Bajo baru-baru ini.
Undang-undang, jelasnya, mengatur jenis pungutan yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi. Tafsirnya terhadap undang-undang tersebut, TNK yang dikelola pemerintah pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tidak bisa dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Ini mengontrol jenis retribusi yang dipungut oleh provinsi. Tidak ada klasifikasi retribusi objek wisata, objek wisata dikelola oleh pemerintah pusat. TNK dikelola oleh pusat,” ujar Pius Baut.
Meski demikian, ia tetap yakin Pemkab Manggarai Barat masih bisa melakukan pemungutan iuran di TNK setelah PP pelaksanaan undang-undang ini ditandatangani presiden. Syaratnya, Pemkab bersama masyarakat harus memperjuangkannya.
Selama ini, kata dia, seharusnya Pemkab Manggarai Barat tidak bisa memungut pembayaran di TNK jika mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun karena saat itu mereka memperjuangkannya, akhirnya mereka bisa memungut iuran tersebut di TNK.
“Ini bukan hal baru. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, sebenarnya daerah dilarang memungut dua kali lipat di TNK karena sudah dipungut oleh negara, PNBP. Namun karena semangat otonomi daerah , DPRD dan masyarakat terus mengumpulkan perda, kan? Kita berjuang bersama,” jelas Pius Baut.
Sebagai informasi, wisatawan Taman Nasional Komodo selama ini sudah membayar tiket masuk yang dipungut oleh BTNK, dan membayar retribusi yang dipungut Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai.
Pungutan retribusi di TNK merupakan sumber PAD terbesar dari sektor pariwisata di Manggarai Barat yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah dalam kondisi normal. Retribusi yang dikenakan adalah Rp 50.000 untuk setiap turis domestik (wisnus) dan 100.000 untuk setiap turis asing (wisman).
Tiket masuk yang dikumpulkan oleh BTNK adalah Rp 5.000 untuk wisatawan domestik pada hari biasa, dan Rp 7.500 untuk hari libur. Untuk wisatawan mancanegara dikenakan Rp 150.000 untuk hari biasa, dan Rp 225.000 untuk hari libur. Biaya BTNK belum termasuk biaya tambahan opsional untuk kegiatan wisata di Taman Nasional Komodo.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Simak Video “Tarif Konservasi Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)