Pesta pora yg meriah –
Dua pengedar sabu berinisial ES (46) dan SY (50) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan. Saat pelaku SY ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang polisi terluka di kaki dan dilarikan ke rumah sakit.
Satuan Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang pecandu narkoba berinisial ES (46) dan seorang temannya berinisial SY (50) karena melakukan tindak pidana narkotika. Saat SY ditahan, sempat terjadi perkelahian antara petugas dan pelaku yang mengakibatkan salah satu anggota terluka di kaki kanan. sampai dilarikan ke rumah sakit,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Sabtu (12/10/2022).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi tentang transaksi narkoba di kawasan Kijang, Bintan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap SY.
“Saat SY ditangkap, selain berkelahi dengan petugas, pelaku juga ingin memusnahkan barang bukti sabu. Pelaku ingin menelan satu paket sabu yang siap pakai, namun dicegah petugas. Saat itu juga Di tempat itu, polisi juga menemukan ES, residivis kasus narkoba,” kata Tidar.
“Selanjutnya tim melakukan inspeksi ke ES dan kediamannya serta di sekitar taman ES. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 set inhaler sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah dasi plastik bening, 1 buah sendok kertas, 2 korek api rakitan, dan barang bukti lainnya. Barang bukti narkotika total 3 paket sabu dari dua pelaku seberat 2 gram,”
Kedua pelaku kemudian ditangkap di Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 134, Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak Video “Polisi Gagal Edarkan 270 Kg Sabu ke RI”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)