Tapsel –
Polres Tapanuli Selatan menerbitkan laporan polisi model A terkait kematian tersangka perampokan setelah ditangkap. Laporan ini bertujuan untuk meninjau kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh polisi terkait dengan kematian tersebut.
“Laporan Model A ini kami jadikan dasar bagi kami melakukan penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada momen Sumatera Jumat (9/12/2022).
Imam mengatakan, laporan itu dibuat setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Yang diperiksa adalah penyidik yang melakukan penangkapan dan yang memeriksa almarhumah.
Dari sembilan penyidik yang diperiksa, Imam menyebut empat di antaranya memiliki tanda-tanda melanggar kode etik. Terhadap keempat orang inilah yang kemudian dikeluarkan laporan polisi model A oleh Polsek Tapsel.
“Jadi kemarin, sehari sejak tanggal 6 (Desember) setelah kejadian pada tanggal 5 (Desember), kami melakukan penyelidikan Propam. Untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran etik. Seharusnya kode etik keempat penyidik itu masuk Propam penyidikan,” jelasnya.
Imam mengatakan keempat penyidik itu kini dalam pemeriksaan. Karena itu, keempatnya pun dicopot dari tugasnya di Polres Tapsel dan ditempatkan di tempat khusus di Polres Tapsel.
Saat ditanya pelanggaran etik seperti apa yang dilakukan keempat penyidik tersebut, Imam tak mau menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi nanti setelah berkas kasus ini selesai, akan jelas apakah ada memar dan penganiayaan serta siapa pelakunya,” katanya.
“Saat ini kami sedang melakukan ujian. Nanti hasil ujian akan kami sampaikan. Mohon bersabar,” lanjutnya.
Tonton Video “Polisi Sebut Mahasiswa Yang Tendang Nenek Di Tapsel Sebagai Tersangka!”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)