Medan –
Seorang perampok pedagang emas di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tewas setelah ditangkap polisi. Empat penyidik Polres Tapsel dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait kematian perampok itu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dipimpin Wakapolres, empat Asbes Polres Tapsel terbukti secara hukum melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada momen Sumatera Kamis (8/12/2022).
Imam mengatakan keempat penyidik itu adalah Brigadir RRH, Brigadir BN, Brigadir RAH dan Brigadir AA. Keempatnya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Keempat penyidik tersebut, menurut Imam, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik bagi mereka berempat.
“Terkait ancaman hukuman (terhadap keempatnya) juga tergantung tingkat kesalahan SOP (Standard Operating Procedure) masing-masing penyidik yang diperiksa,” jelas Imam.
Sebelumnya, anggota Polsek Tapsel menangkap tiga dari empat perampok Pemberian Hasibuan, pedagang emas di Paluta. Perampokan sendiri terjadi pada Senin (16/5), di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Dari ketiganya, seorang tersangka berinisial IH ditangkap pada Sabtu (3/12). Sedangkan dua lainnya, SP dan AD, ditangkap pada Minggu (4/12).
Usai ditangkap, tersangka AD meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kota Padangsidimpuan, Senin (5/12). Sebelum dibawa ke rumah sakit, kata polisi, AD ditemukan dalam keadaan lemah di selnya di ruang tahanan Polres Tapsel.
“Penyebab kematian yang dinyatakan dalam otopsi RSUD Padangsidempuan adalah dehidrasi berat,” kata Imam.
Atas kematian AD, Polres Tapsel melakukan penyelidikan pada Rabu (12/7). Hasilnya, empat orang penyidik kedapatan melanggar kode etik saat memeriksa AD dalam kasus perampokan.
Simak Video “Keluarga Warga Ditembak Polisi Demonstrasi di Polsek Pelabuhan Belawan”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)