liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Perwira Paspampres-Kowad Beberapa Kali Berhubungan Intim Akan Dipecat


Jakarta

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira Paspampres berpangkat mayor dan panglima angkatan darat (Kowad) wanita berpangkat letda di Kostrad akan diberhentikan. Pemecatan ini terkait dengan urusan mereka.

Di awal kasus ini, narasi yang berkembang adalah dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang petugas Paspampres di Kowad Kostrad. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, keduanya tampaknya memiliki hubungan timbal balik.

“Keduanya ditangkap karena dari pemeriksaan awal ada kelemahan yang membuat selama ini (kejadian keduanya berhubungan badan). Mungkin tidak seperti yang diberitakan sebelumnya, yaitu perkosaan,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dikutip oleh Antara. Berita TerkiniMinggu (11/12/2022).

“Kalau bukan perkosaan, berarti ada dua tersangka, berarti dua-duanya pelaku. Yang kita pakai Pasal 281 KUHP itu asusila,” jelas Andika.

Terkait sanksi terhadap keduanya, Andika memastikan kedua prajurit itu akan dipecat.

“Konsekuensinya sanksi pemecatan dari dinas,” kata Andika.

Andika kemudian menjelaskan bahwa keduanya sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila.”Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Beberapa kali bukan perkosaan,” tambah Andika.

Dalam proses hukum internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada jurusan Paspampres, kini ditiadakan. Sedangkan Paspampres mayor dan Letda Kowad Kostrad dikenakan pasal 281 terkait dengan Mischief.

“Tujuannya dua-duanya jadi tersangka sehingga pasal yang tadi kita pakai Pasal 285 kemungkinan besar Pasal 281, asusila,” pungkas Andika.

Seperti diketahui, narasi awal yang beredar adalah pengakuan seorang Pangkostrad diperkosa saat bertugas menjaga keamanan KTT G20 di Bali. Kowad dan Walikota Paspampres sudah saling kenal sejak proses pelatihan aparat keamanan di KTT G20.

Kasus yang awalnya disebut dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Disebutkan, awalnya pihak Paspampres datang ke lokasi korban diduga atas dasar izin koordinasi.

Korban mengaku saat itu dirinya sedang tidak enak badan. Pelaku utama yang bertugas di Paspampres itu disebut-sebut memperkosanya hingga korban bangun pagi dalam keadaan telanjang. Korban mengaku pemerkosaan itu meninggalkan trauma yang mendalam bagi dirinya.

Panglima Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengisyaratkan tanda-tanda kisah pemerkosaan itu diragukan. Demikian dikatakan Dudung saat ditanya wartawan di Markas AD, Jakarta Pusat.

“Benar atau tidaknya akan kami cek, kami cek dulu. Prosesnya belum (sampai) berita pemerkosaan,” kata Dudung, Rabu (7/11).

Simak Video “DPR Soal Surpres Calon Panglima TNI: Presiden Punya Perhitungan Sendiri”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)