liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Ditahan di Pomdam Jaya


Medan

Pusat Polisi Militer (Puspomad) telah menetapkan seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa seorang perwira wanita muda Kostrad sebagai tersangka. Mayor Paspampres saat ini ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

“Di Instalasi Lapas Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Danpuspomad Letkol. Jenderal Chandra W Sukotjo seperti dikutip detikNews, Minggu (4/12/2022).

Chandra mengatakan, mayor Paspampres itu ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Jangka waktu penahanan besar dapat diperpanjang.

Perwira berpangkat mayor ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres ditahan untuk penyelidikan pemerkosaan.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” kata Letjen Chandra.

Dia menjelaskan, Paspampres mayor akan diproses sesuai hukum militer. Nanti sang mayor juga akan diadili di pengadilan militer.

“Yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses dari penyidikan Polisi Militer hingga sidang pengadilan militer,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan di Mabes TNI. Pasalnya, pelaku merupakan prajurit yang bertugas di Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.

“Kalau tidak salah, sidik jari di Makassar itu karena korban Bagian III Kostrad, tapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelakunya Paspampres, di bawah Mabes TNI akan kita ambil alih. , urus di TNI,” kata Andika dikutip detikcom, Sabtu (3/12).

Seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perwira wanita muda satuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan sang mayor akan dipecat.

“Pastinya semua pasal terkait perkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto membenarkan penggunaan Pasal 285 KUHP dalam kasus ini.

Kisdiyanto mengatakan proses hukum di Mabes Polri masih berlanjut dengan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia kemudian menegaskan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku di samping hukuman pidana.

“Masih dalam proses penyidikan. Sesuai instruksi Panglima, pelaku akan dihukum dan diberhentikan dari TNI,” kata Kisdiyanto.

Simak Video “Laksamana Yudo Sebut Anggota Paspampres Perkosa Perwira Kostrad”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)