Medan –
Pusat Polisi Militer (Puspomad) telah menetapkan seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa seorang perwira wanita muda Kostrad sebagai tersangka. Mayor Paspampres saat ini ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
“Di Instalasi Lapas Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Danpuspomad Letkol. Jenderal Chandra W Sukotjo seperti dikutip detikNews, Minggu (4/12/2022).
Chandra mengatakan, mayor Paspampres itu ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Jangka waktu penahanan besar dapat diperpanjang.
Perwira berpangkat mayor ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres ditahan untuk penyelidikan pemerkosaan.
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” kata Letjen Chandra.
Dia menjelaskan, Paspampres mayor akan diproses sesuai hukum militer. Nanti sang mayor juga akan diadili di pengadilan militer.
“Yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses dari penyidikan Polisi Militer hingga sidang pengadilan militer,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan di Mabes TNI. Pasalnya, pelaku merupakan prajurit yang bertugas di Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.
“Kalau tidak salah, sidik jari di Makassar itu karena korban Bagian III Kostrad, tapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelakunya Paspampres, di bawah Mabes TNI akan kita ambil alih. , urus di TNI,” kata Andika dikutip detikcom, Sabtu (3/12).
Seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perwira wanita muda satuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan sang mayor akan dipecat.
“Pastinya semua pasal terkait perkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto membenarkan penggunaan Pasal 285 KUHP dalam kasus ini.
Kisdiyanto mengatakan proses hukum di Mabes Polri masih berlanjut dengan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia kemudian menegaskan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku di samping hukuman pidana.
“Masih dalam proses penyidikan. Sesuai instruksi Panglima, pelaku akan dihukum dan diberhentikan dari TNI,” kata Kisdiyanto.
Simak Video “Laksamana Yudo Sebut Anggota Paspampres Perkosa Perwira Kostrad”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)