Jakarta –
Seorang tentara wanita dari Kostrad diperkosa. Pelaku merupakan petugas Paspampres.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Saat ini kasus tersebut ditangani Mabes TNI.
“Kalau tidak ada kesalahan sidik jari di Makassar karena korban Bagian III Kostrad, tapi Puspom TNI ambil alih karena pelakunya Paspampres, di bawah Mabes TNI kita ambil alih, TNI yang urus. ,” kata Andika. Berita TerkiniJumat (12/2/2021).
Panglima juga sudah memerintahkan agar pelaku dipecat. Sebab, yang dilakukan petugas Paspampres itu merupakan tindak pidana.
“Itu pidana, ada pasal yang harus kita terapkan, ada KUHP. Kedua, dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI dan Polri sama. hukuman tambahannya adalah pemecatan. Itu keharusan,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa proses hukum sedang berlangsung terhadap para pelaku. “Ya, proses hukum sedang berjalan,” imbuhnya.
Pemerkosaan diduga terjadi di Bali. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor sedangkan korban merupakan Letnan.
Simak Video “DPR Soal Surpres Calon Panglima TNI: Presiden Punya Perhitungan Sendiri”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)