Medan –
Seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa seorang perwira perempuan muda satuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan.
“Proses hukum sudah dilakukan. Sudah ada tersangka,” ujar Danpuspomad Lt. Gen. Chandra W Sukotjo seperti dikutip dari Berita TerkiniJumat (12/2/2022).
Chandra belum merinci pasal yang menjerat tersangka. Ia mengatakan, masih disusun berdasarkan keterangan saksi korban.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti permulaan,” kata Chandra.
Pelaku ditangkap di Mabes Paspampres
Sebelumnya diberitakan, petugas Paspampres yang diduga memperkosanya telah ditangkap di Mabes Paspampres. Penangkapan dilakukan untuk menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (12/2).
Wahyu menyerahkan masalah ini ke proses hukum yang sesuai. Kini Wahyu sedang menunggu POM TNI untuk memproses hal tersebut.
“Saya menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Terkait kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu pidana, ada pasal yang harus kita pakai, KUHP ada. Kedua, dilakukan oleh keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama. Jadi hukuman tambahannya adalah pemecatan. Harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (12/1).
“Sudah selesai, ini proses hukum, lanjutkan,” kata Andika.
Simak video “Paspampres Mayor Diperkosa Perwira Pasukan Kostrad, Panglima TNI: Api!”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)