liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Jadi Tersangka


Medan

Seorang perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa seorang perwira perempuan muda satuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan.

“Proses hukum sudah dilakukan. Sudah ada tersangka,” ujar Danpuspomad Lt. Gen. Chandra W Sukotjo seperti dikutip dari Berita TerkiniJumat (12/2/2022).

Chandra belum merinci pasal yang menjerat tersangka. Ia mengatakan, masih disusun berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti permulaan,” kata Chandra.

Pelaku ditangkap di Mabes Paspampres

Sebelumnya diberitakan, petugas Paspampres yang diduga memperkosanya telah ditangkap di Mabes Paspampres. Penangkapan dilakukan untuk menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (12/2).

Wahyu menyerahkan masalah ini ke proses hukum yang sesuai. Kini Wahyu sedang menunggu POM TNI untuk memproses hal tersebut.

“Saya menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Terkait kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu pidana, ada pasal yang harus kita pakai, KUHP ada. Kedua, dilakukan oleh keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama. Jadi hukuman tambahannya adalah pemecatan. Harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (12/1).

“Sudah selesai, ini proses hukum, lanjutkan,” kata Andika.

Simak video “Paspampres Mayor Diperkosa Perwira Pasukan Kostrad, Panglima TNI: Api!”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)