Lampung –
Tahanan Polda Lampung, Bahroni, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polda Lampung di rumah orang tuanya, Rabu (23/11) malam. Bahroni kabur saat menjalani isolasi karena terinfeksi COVID-19.
Bahroni dijemput di rumah orang tuanya setelah pihak keluarga menelepon polisi. “Berkat kerjasama keluarga yang sangat kooperatif, tersangka yang kabur berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).
Bahroni kabur pada Selasa (22/11). Ia kabur dari ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dengan melepaskan ikatan tangannya.
Pandra menjelaskan, Bahroni diundang ke rumah orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (23/11). Tersangka kasus perampokan nantinya akan menjalani proses hukum.
Pandra menambahkan, penyidik akan mempercepat berkas Bahroni agar segera diserahkan ke kejaksaan. Bahroni dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tonton Video “5 Dari 7 Tahanan Polsek Jatiasih yang Kabur Ditangkap!”
[Gambas:Video 20detik]
(terkesiap/lumpur)