Medan –
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini sempat heboh karena beredar isu bahwa anggota TNI berusaha membebaskan mafia secara paksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Pangdam Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik, kata Hadi, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Penanganan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kampung Bangkelang, Madina, akibat kasus hak milik telah ditingkatkan penyidikannya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IB, SN, ASO, HL,” kata Hadi, Rabu. (7/12/2022).
Hadi tidak merinci peran keempat tersangka tersebut. Namun, selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa alat berat yang digunakan pelaku untuk melakukan penambangan liar.
Akibat perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya diberitakan, beberapa anggota TNI menjadi sorotan setelah diduga berusaha melepaskan paksa mafia tambang liar itu dari sel tahanan Mapolres Mandailing Natal (Madina). Isu tersebut kemudian dibantah oleh TNI dan Polri.
Kapolres Madina AKBP Reza mengatakan, kejadian yang viral tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang praktek penambangan liar di daerah resapan air Kabupaten Batang Natal. Kemudian diselidiki penyidik.
Setelah itu, empat orang yang diduga melakukan penambangan ditangkap. “Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Sumut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan empat orang yang diduga melakukan penambangan liar,” kata Reza, Kamis (1/12).
Keempat orang itu kemudian dibawa ke Polres Madinah untuk diinterogasi. “Terkait dengan kehadiran TNI dan Dandim tadi malam, merupakan bentuk dukungan dan bantuan, dukungan TNI khususnya Dandim 0212 Tapsel dalam membantu tugas pokok Polri dalam hal penyelidikan dan pengembangan secara mendalam. untuk mencari bukti,” kata Reza.
Lebih lanjut, Reza mengaku akan turun ke lapangan bersama Dandim dan Kasi Intel Korem 023/KS dalam rangka mendapatkan barang bukti 1 unit excavator. Barang bukti itu kemudian akan disimpan di Mako Satbrimob Yonif C Polda Sipirok.
“Sebagai informasi sementara, begitu saja, yang viral kemarin bukan ajakan paksa, tidak ada anarki. Jadi keempat pelaku yang ditangkap itu dipertemukan antara Ditreskrimsus dan penyidik TNI, dalam hal ini satuan Intel untuk melakukan pembinaan. dan pendalaman barang bukti dari pelaku lain yang terlibat,” kata Reza.
“Saya dapat mengatakan bahwa hubungan Polri dan TNI khususnya di Kabupaten Madina baik-baik saja dan sinerginya semakin kuat,” tambah Reza.
Simak video “Penampakan Api Yang Membakar Ruang Korupsi Polda Sumut”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)