Medan –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada anggota polisi Polrestabes Medan, Brigjen Wisnu, atas tuduhan mengirim sabu kepada Yudi Rozadinata, hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Kirimkan vonis terhadap Wisnu Wardhana, dengan pidana penjara 6 tahun, denda 1 miliar dipotong selama terdakwa dalam tahanan. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” kata majelis. majelis hakim, Ahmad Sumardi, membacakan putusan, Selasa (22/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan Wisnu terbukti secara sah bersalah tidak mendukung program pemerintah, dan terdakwa Wisnu Wardhana adalah anggota Polri. Wisnu juga dinyatakan bersalah mengedarkan sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, vonis hakim PN Medan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maria yang sebelumnya mendakwa polisi dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar dan 3 bulan kurungan subsider.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada Wisnu langkah selanjutnya terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.
“Kalian sudah divonis, kalian berhak memikirkan putusan, kalau puas dengan putusan, kalau tidak silakan banding,” pinta hakim.
Mendengarkan pertanyaan dan penjelasan terkait hukuman 6 tahun yang diberikan kepadanya. Wisnu menyuruh hakim untuk memikirkannya terlebih dahulu.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut Wisnu mengirimkan narkotika jenis sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri Rangkasbitung menggunakan jasa pengiriman di Kota Medan.
Belakangan, kiriman sabu terendus dua anggota BNN. Pesan itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian yang beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan RA Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang Kabupaten Rangkasbitung. Mereka kemudian menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket kiriman terdakwa, Raja Adonia, yang kemudian diamankan petugas BNN.
BNN menangkap saksi Raja Adonia dan menemukan serta menyita barang bukti 1 plastik klip transparan narkoba jenis sabu berkode A dengan berat total kurang lebih 19.371 gram dan satu plastik klip transparan berkode B narkoba jenis sabu dengan berat total kurang dari 1.263 gram.
Kemudian Raja Adonia diinterogasi, dia mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Yudi Rozadinata. BNN kemudian menangkap Yudi di ruang kerjanya di lantai 2 Pengadilan Negeri Rangkasbitung
“Yudi mengaku telah memerintahkan saksi Raja Adonia untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan,” kata jaksa.
Dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan dengan harga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Pengiriman TIKI, lanjutnya.
Simak Video “Peresmian Edy Rahmayadi KPT Parbuluan”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)