liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Merangin, 2 Pelaku Ditangkap

Jambi

Polisi menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua tersangka.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah mendapat informasi adanya kegiatan Peti (penambangan emas ilegal) di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim beranggotakan 120 orang itu langsung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang yang sedang melakukan kegiatan Peti,” kata Kanit Reskrim Polres Merangin Jambi, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin (12/12/2022). ).

Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Sampun (46), warga RT 11 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sampun, dikenal sebagai investor di tambang emas ilegal ini. Sedangkan pelaku lainnya bernama Gratitude, warga Jambi yang berprofesi sebagai pekerja.

“Saat penggerebekan saat itu, sesampainya di lokasi penggerebekan para pekerja membubarkan diri atau melarikan diri, namun saat itu kami berhasil menangkap dua orang yang kini dibawa ke Mapolsek Merangin,” kata Lumbrian.

“Ketika mereka datang, banyak dari mereka yang terus melarikan diri. Namun, dua orang berhasil kami amankan,” jelasnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menemukan 12 unit kasau yang masih beroperasi. Tak hanya itu, juga disita selongsong peluru, sehelai karpet hijau, engkol mesin diesel, dan botol berisi air raksa serta potongan pipa dan potongan selang.

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi dimusnahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti di pengadilan.

“Saat ini, investor dan karyawan yang memiliki bukti telah kami interogasi dan telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut,” kata Lumbrian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral.

Simak Video “Momen Polisi Bagikan Tunjangan Pertunjukan Joshua ke Keluarga”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)