Jambi –
Polisi menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua tersangka.
“Penggerebekan ini kami lakukan setelah mendapat informasi adanya kegiatan Peti (penambangan emas ilegal) di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim beranggotakan 120 orang itu langsung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang yang sedang melakukan kegiatan Peti,” kata Kanit Reskrim Polres Merangin Jambi, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin (12/12/2022). ).
Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Sampun (46), warga RT 11 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sampun, dikenal sebagai investor di tambang emas ilegal ini. Sedangkan pelaku lainnya bernama Gratitude, warga Jambi yang berprofesi sebagai pekerja.
“Saat penggerebekan saat itu, sesampainya di lokasi penggerebekan para pekerja membubarkan diri atau melarikan diri, namun saat itu kami berhasil menangkap dua orang yang kini dibawa ke Mapolsek Merangin,” kata Lumbrian.
“Ketika mereka datang, banyak dari mereka yang terus melarikan diri. Namun, dua orang berhasil kami amankan,” jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menemukan 12 unit kasau yang masih beroperasi. Tak hanya itu, juga disita selongsong peluru, sehelai karpet hijau, engkol mesin diesel, dan botol berisi air raksa serta potongan pipa dan potongan selang.
Sebagian barang bukti yang diamankan polisi dimusnahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti di pengadilan.
“Saat ini, investor dan karyawan yang memiliki bukti telah kami interogasi dan telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut,” kata Lumbrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral.
Simak Video “Momen Polisi Bagikan Tunjangan Pertunjukan Joshua ke Keluarga”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)