Mukomuko –
Polisi Mukomuko menggerebek lima warung arak kurma milik warga Kabupaten Mukomuko. Ratusan liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merk disita.
Kabid Humas Polres Bengkulu, Kompol Sudarno mengatakan, razia ini merupakan rangkaian dari operasi Pekat Nala II-2022. Sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Keberadaan lima toko miras ini meresahkan masyarakat sekitar, dan kami berhasil mendapatkan barang bukti sekitar 145 liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merk dari lima lapak miras di Kecamatan Majunto dan Penarik Air,” ujarnya. . Sudarno, Kamis (24/11/2022).
Sudarno menjelaskan, petugas menyita semua barang bukti ke Polsek Mukomuko untuk dimusnahkan. Kepada pemilik toko miras, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pembinaan agar ke depannya tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami akan bimbing pemilik warung agar tidak menjual miras lagi,” kata Sudarno.
Operasi Pekat Nala II-2022 akan berlanjut hingga 6 Desember. Petugas juga mengajak partisipasi masyarakat jika melihat aktivitas yang mencurigakan dapat segera melaporkannya ke polisi terdekat.
Tonton Video “Rasa Sakitnya Disebut Menganggur, Orang Lapangan Tusuk Keponakan”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)