liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Jambi, Sabu Senilai Rp 2,6 M Disita


Jambi

Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap 5 pengedar narkoba yang mencoba menjual sabu di Jambi. 5 penjahat dengan dua jaringan ditangkap polisi secara terpisah.

“Jadi ada dua jaringan ya, dari lima pelaku yang kita tangkap itu bukan satu jaringan tapi beda jaringan. Dari lima orang ini, 3 orang kami tangkap di Kabupaten Bungo Jambi dan satu jaringan dengan 2 pelaku kami tangkap di Kota Jambi,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru kepada wartawan, di Polres Jambi, Kamis (12/1/2022). ).

Dari lima pelaku yang ditangkap, 3 anggota jaringan Kecamatan Bungo sudah lama menjadi sasaran operasi polisi. Ketiga pelaku berinisial AS alias Makcik yang merupakan ibu rumah tangga, kemudian BJ dan SH. Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,228 gram.

Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan pengedar narkoba dalam jaringan antarprovinsi berinisial SB dan SA. Kedua pelaku ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru, Riau untuk diedarkan di Jambi. Sabu seberat lebih dari 2 kg diamankan polisi saat masih dibungkus rapi oleh pelaku.

“Untuk jaringan di Kabupaten Bungo salah satu ibu rumah tangga ya ada 3 orang, sudah beberapa kali kami lakukan pengintaian tapi selalu dilepas karena tidak ada bukti. Jadi saat itu kami berhasil menangkap. “Kemudian untuk 2 orang yang tergabung dalam jaringan antarprovinsi, kami tangkap di Kota Jambi saat hendak mengedarkan 2 kg sabu di Jambi,” kata Thomas Panji.

Thomas Panji juga menyatakan kelima pelaku bukan pembangkang. Kelima penjahat itu baru bisa ditangkap polisi setelah lama diintai.

“Sekarang ini kalau kita hitung saja 2 kg sabu seharga 1 gram senilai Rp 1,3 juta, maka kalau 2 kg bisa mencapai Rp 2,6 miliar. Itulah total kerugian negara yang berhasil kita dapatkan. Sedangkan jika banyak. populasi yang terkontaminasi, berapa banyak yang telah kita selamatkan dari penggunaan obat ini,” jelas Thomas.

Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 angka 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak Video “Polisi Ditembak dengan Tombak Saat Tangkap Pengungsi di Jambi”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)