liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Sita Uang Rp 3,2 M


Pekanbaru

Pengedar narkoba RAM (25), ditangkap Satres Narkoba Polres Pekanbaru, Riau. Pemuda itu ditangkap dengan barang bukti Rp32 miliar.

Kapolres Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, RAM ditangkap setelah sembilan bulan sebagai buronan.

“RAM ini kami tangkap pada 21 November kemarin. Ditangkap Satres Narkoba di rumahnya di kawasan Bengkalis,” kata Budi, Senin (28/11/2022).

RAM ditangkap di Muandau, Bengkalis, Senin (21/11) lalu. RAM ditangkap setelah polisi mengusut kasus sabu seberat 4 kg dan ribuan ekstasi pada Maret lalu. Dimana hasil pencarian menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari pelaku RAM.

“Enam bulan lalu Satnarkoba menemukan tersangka dengan 4 kg sabu dan ekstasi 45.000. Tersangka yang ditangkap adalah jaringan, kami mencarinya selama sembilan bulan dan akhirnya menemukannya,” katanya.

Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 3,2 miliar dan sebuah mobil Civic Turbo. Semua barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

“Jadi saat ditangkap, RAM juga menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,2 miliar, mobil Civic Turbo, tabungan, dompet dan sebagainya. Untuk penghematan ada yang lebih dari Rp 100 juta dan bisa dikatakan tinggi. -permainan kelas,” katanya.

Selama 9 bulan berburu, pemuda yang juga residivis kasus narkoba ini sering berpindah-pindah tempat. Ia pindah dari Jogja, Semarang, Sumatera Barat dan baru kembali ke Muandau, Bengkalis.

Berdasarkan hasil penelusuran, RAM tercatat sebagai pengedar dalam jaringan narkoba besar di Provinsi Riau. RAM bekerja dengan bantuan temannya R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jucto 132 UU Narkotika dan TPPU Pasal 3, 4 dan 5 TPPU. Kami juga akan mengusulkan sejumlah rekeningnya dibekukan untuk proses penyidikan,” kata Pria Budi.

Simak Video “Rekaman CCTV Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang”
[Gambas:Video 20detik]
(bangsa/astj)