Batam –
Polres Barelang menggagalkan peredaran sabu seberat 26,5 kilogram melalui jaringan internasional di Batam. Polisi juga menangkap lima pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima tersangka yang ditangkap dari dua kali penyinaran yang dilakukan oleh Bareskrim Polres Barelang. Penangkapan pertama di Sagulung, tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pada penyingkapan kedua, petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang. dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolres Barelang. , Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).
Pengungkapan seberat 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam itu dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku, yakni ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua, polisi menangkap tiga pelaku yakni NR (39) yang ditangkap di Batam pada Senin (7/11) serta HR (26) dan M (43) yang ditangkap di Jakarta.
“Jadi narkoba sabu seberat 1,9 kg itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sementara itu, narkoba sabu seberat 26,5 kg itu rencananya akan dibawa NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam dengan menggunakan speedboat namun petugas. blokir dulu. Kemudian pembangunan terserah Jakarta dan mendapatkan SDM dan M. Masih ada dua pelaku lagi yang masih di DPO,” ujarnya.
“Dua pemaparan ini merupakan jaringan yang berbeda. Kedua kelompok yang ditangkap tidak saling mengenal. Namun dari barang bukti sabu yang diamankan diketahui produk yang sama berasal dari Malaysia,” tambah Nugroho.
Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polres Barelang itu diketahui menerima berbagai upah penyerahan sabu antara Rp 5 juta – Rp 40 juta. Pelaku juga beberapa kali mengantarkan sabu.
“Pelaku ARL dan SM mengaku baru mengenalnya. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah melakukannya lebih dari satu kali dan menerima upah mencapai puluhan juta rupiah. Namun saat ini pengakuan pelaku masih kami selidiki,” ujarnya. dikatakan.
Pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pertama pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak Video “Polisi Tangkap 2 Pria di Asahan Sumut, Sabu 15 Kg Disita”
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)