Medan –
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut menangkap seorang pria asal Aceh berinisial MIM di Kota Medan. Dari tangan MIM, petugas menyita satu kilogram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Sempana Sitepu mengatakan, pengungkapan itu bermula saat mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Gatot Subroto, Medan. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa orang yang hendak melakukan transaksi tersebut berasal dari Aceh.
“Yang akan melakukan transaksi adalah orang Aceh,” kata Sempana, Jumat (9/12/2022).
Kemudian, pada 2 November 2022 sekitar pukul 08.15 WIB, tim mencurigai seorang pria yang memegang plastik putih. Petugas kemudian memeriksa dan menangkap pria berinisial MIM, warga Aceh, dan ditemukan 600 gram sabu di dalam plastik yang dibawanya.
“Di dalam plastik itu ada satu kotak berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi, hasilnya diketahui bahwa barang terlarang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggu di loket bus di Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap calon penerima namun tidak ditemukan,” imbuhnya.
Belakangan, petugas kembali menginterogasi MIM dan mengaku masih menyimpan sisa narkoba di sebuah hotel di Jalan AR Hakim Medan dan menemukan 400 gram sabu.
“Dan narkotika jenis sabu itu ditemukan beratnya sekitar 400 gram. Dari hasil pemeriksaan, kedua paket narkotika jenis sabu itu ditemukan beratnya sekitar 1000 gram (1 kg),” ujarnya.
Setelah itu, pada hari ini, barang-barang ilegal yang disita dimusnahkan menggunakan insinerator di kantor BNNP Percut Sei Tuan Sumut.
Tak hanya sabu, petugas juga memusnahkan sekitar 8.000 gram ganja hasil diserahkan ke salah satu perusahaan pelayaran.
Simak Video “Keluarga Warga Ditembak Polisi Demonstrasi di Polsek Pelabuhan Belawan”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/nkm)