liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pria di Pesawaran Perkosa Keponakannya Saat Mabuk Tuak


Lampung

Seorang laki-laki di Pesawaran, Lampung, NRS (40) memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun. NRS diduga melakukan zina karena mabuk setelah minum miras.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (25/11/2022) di rumah mertuanya.

“Pelaku pemerkosaan ini berhasil kami tangkap pada Jumat lalu di kediaman mertuanya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pelaku ini adalah paman korban dan kami amankan dengan barang bukti,” ujarnya. ujarnya, Sabtu (26/11/2022).

Kronologis peristiwa pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku berpamitan dengan adik perempuannya yang tak lain adalah ibu korban.

“Pada Minggu (20/11/2022) pelaku yang mendatangi rumah korban untuk berpamitan dengan ibu korban akan mengantar anak temannya. Namun pelaku juga mengajak korban,” kata Pratomo.

Kemudian lanjut Pratomo, korban dibawa ke warung tuak tak jauh dari kediaman orang tuanya di Kampung Anglo. Pelaku kemudian meminta korban untuk meminum arak kurma.

“Bahkan korban dibawa ke Lapo untuk minum miras, pelaku memaksa korban untuk minum miras, namun korban menolak. Setelah pelaku meminum beberapa gelas arak, korban meminta untuk dibawa pulang. . Dalam perjalanan pulang, karena dalam pengaruh miras, korban diseret ke kebun lalu diperkosa,” ujarnya.

Jeritan korban saat aksi dilakukan berhasil dihadang pelaku dengan menutup mulutnya.

“Korban menangis dan berteriak minta tolong, namun pelaku menutup mulut korban agar tidak bersuara. Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesawaran,” ujarnya. .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak Video “LPSK Sebut Korban Pemerkosaan di UKM Kemenkop Menderita Trauma Parah”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)