Medan –
Upaya praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga terkait status tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dibawanya disetujui oleh Pengadilan Negeri Medan. Polda Sumut kemudian angkat bicara soal keputusan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Medan.
“Kami menghormati putusan pengadilan bersama,” kata Hadi, Kamis (12/1/2022).
Hadi tidak berkomentar panjang lebar soal keputusan itu. Termasuk, ketika ditanya apakah keputusan itu akan dilaksanakan, dia diminta melihat langkah apa yang diambil penyidik.
“Nanti kita lihat apa yang dilakukan penyidik,” kata Hadi.
Sebelumnya, Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut. Setelah itu penyidik memanggil Robby sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait penetapan tersangka, Robby melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan dan PN Medan mengabulkan permohonannya.
“Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon H. Robby Anangga, SE, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang timbul,” demikian isi putusan yang terlihat dari SIPP PN Medan.
Kemudian, Robby angkat bicara dan meminta polisi segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Saya harap secepatnya selesai karena kita butuh kepastian hukum, kita juga punya harapan besar ke depan. Jadi kalau ini cepat keluar, kita ke depan lebih baik. Ya kita harap (Polda Sumut) akan segera keluarkan surat, tutup kasus ini, ya putusan praperadilan ini akan segera dilaksanakan,” kata Robby.
Simak video “Penampakan Api Yang Membakar Ruang Korupsi Polda Sumut”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/afb)