liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Saat Vonis Penganiaya Tahanan RTP Medan Lebih Rendah dari Tuntutan


Medan

Enam terdakwa kasus penyerangan hingga tewas Hendra Syahputra di Rumah Tahanan (RTP) Polres Medan divonis delapan tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Keenam terdakwa tersebut adalah Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Sidang vonis mereka digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11) kemarin.

Hakim Zufrida Hahum yang membacakan putusan menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hendra hingga meninggal dunia.
Hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.

“Hukuman masing-masing terdakwa delapan tahun penjara,” kata Zufrida saat membacakan putusan.

Zufrida mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian sudah dipidana dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Hakim

Usai membacakan putusan, hakim kemudian meminta keenam terdakwa untuk menjawab putusan tersebut. Keenam terdakwa mengatakan akan memikirkannya.

“Pikirkan tentang pertemuan itu,” keenamnya menjawab serempak.

6 Penganiaya Ditangkap RTP Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun

Sidang pembacaan dakwaan terhadap keenam terdakwa itu digelar Kamis (3/11) lalu. Saat itu, kata Jaksa Penuntut Umum Pantun Marajohan, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa 10 tahun penjara, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata Pantun membacakan dakwaan.

Setelah jaksa membacakan dakwaannya, hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk membela diri.

“Ya digugat masing-masing 10 tahun, apakah mendengarkan? Mau membela atau tidak atau mau menyerahkan semuanya kepada PH (penasihat hukum),” tanya hakim.

Simak Video “Cepat Teken UU IKN, Sekarang Minta Peninjauan Kembali”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)