Medan –
Enam terdakwa kasus penyerangan hingga tewas Hendra Syahputra di Rumah Tahanan (RTP) Polres Medan divonis delapan tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Keenam terdakwa tersebut adalah Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Sidang vonis mereka digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11) kemarin.
Hakim Zufrida Hahum yang membacakan putusan menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hendra hingga meninggal dunia.
Hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.
“Hukuman masing-masing terdakwa delapan tahun penjara,” kata Zufrida saat membacakan putusan.
Zufrida mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian sudah dipidana dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Hakim
Usai membacakan putusan, hakim kemudian meminta keenam terdakwa untuk menjawab putusan tersebut. Keenam terdakwa mengatakan akan memikirkannya.
“Pikirkan tentang pertemuan itu,” keenamnya menjawab serempak.
6 Penganiaya Ditangkap RTP Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun
Sidang pembacaan dakwaan terhadap keenam terdakwa itu digelar Kamis (3/11) lalu. Saat itu, kata Jaksa Penuntut Umum Pantun Marajohan, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa 10 tahun penjara, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata Pantun membacakan dakwaan.
Setelah jaksa membacakan dakwaannya, hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk membela diri.
“Ya digugat masing-masing 10 tahun, apakah mendengarkan? Mau membela atau tidak atau mau menyerahkan semuanya kepada PH (penasihat hukum),” tanya hakim.
Simak Video “Cepat Teken UU IKN, Sekarang Minta Peninjauan Kembali”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)