Batu bara –
Rosita Sinaga, warga Kabupaten Batu Bara, melaporkan adiknya ke Poltak Sinaga karena kesal dengan kelakuan adiknya yang berkali-kali kabur dan menggadaikan sepeda motornya. Berdasarkan laporan itu, Poltak kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
“Korban melapor ke Polsek Batu Bara bahwa sepeda motor Honda Vario BK 3627 OAA miliknya dilarikan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua kepada wartawan, Sabtu (12/3/2019). . 2022).
Saat kejadian, korban Rosita kembali ke rumahnya di Desa Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Jumat (25/11/2022) sore. Namun tak lama kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci motor adiknya dan kemudian langsung mengambil motor tersebut.
“Saya dikejar pelapor karena motornya dibawa kabur tapi tidak bisa,” kata Zebua.
Kesal karena kejadian itu terulang kembali oleh adiknya, korban akhirnya mengetahui keberadaan adiknya dan mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan sampai ke daerah Simalungun.
Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara yang mendapat informasi tersebut langsung menyelidiki dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan Dagang Kabupaten Simalungun.
“Tim melihat tersangka yang hendak menggadaikan sepeda motor korban dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Barang bukti sepeda motor juga berhasil didapatkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tonton Video “Warga Batu Bara Membuat ‘Kuburan’ Untuk Memprotes Jalan Rusak”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)