Medan –
Seorang pria paruh baya bernama Sofyan dijerat hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Julita Rismayadi di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa dengan hukuman mati karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.
Jaksa Julita menyatakan Sofyan terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 43 kilogram dan dikenai sanksi pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara Julita menuntut agar pria paruh baya itu tidak hanya dihukum mati, tapi juga membayar denda Rp 1 miliar.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, menghukum terdakwa Sofyan alias Tulang dengan pidana mati, denda Rp 1 miliar dan 6 bulan kurungan,” kata Pengacara Julita di Kamar IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11/2022).
Setelah JPU membacakan dakwaannya, hakim menanyakan jawaban Sofyan terkait vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
“Terdakwa, apakah Anda mendengar tuntutan jaksa, jaksa penuntut menuntut Anda mati. Apa jawaban Anda? Anda berhak membela tuntutan jaksa menggunakan pengacara pembela,” tanya hakim.
“Itu saja, Pak. Saya serahkan kepada kuasa hukum Anda,” jawabnya.
Dalam tuntutan kejaksaan, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim Als Ibrahim yang mengatakan menyetor sabu. Kemudian sehari kemudian, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan bertemu dengan terdakwa.
Kemudian terdakwa bersama orang tak dikenal tersebut pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Kakak No. 8 Lingkungan 1 Sei Sikambing, Medan Sunggal dan menurunkan dua tas berisi sabu.
Setelah narkoba jenis sabu tiba di rumah Sofyan, Wardani Ibrahim Als Ibrahim dihubungi oleh terdakwa untuk memberitahukan bahwa barang berupa narkoba sabu telah diterima, kemudian Wardani Ibrahim Als Ibrahim menghubungi Sdr. Acong (DPO) menginformasikan bahwa sabu telah diterima oleh terdakwa
Kemudian saksi Wardani Ibrahim Als Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang ada di dalam tas dan menemukan sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus.
Pada hari sabu berada di rumah terdakwa, kurir yang akan mengambil sabu juga tidak datang ke rumah Sofyan. Namun, sipir tetap memerintahkan Sofyan untuk menyimpan sabu di rumahnya.
Karena sabu tidak kunjung datang, terdakwa menghubungi seseorang bernama Evi untuk menawarkan sabu. Karena harganya terlalu tinggi, sabu tersebut tidak dijual oleh terdakwa. Namun, kata Evi, ada yang mampu membelinya, namun dengan harga Rp 300 juta dan dikirim ke Marelan melalui jembatan tol, namun orang tersebut mengatakan tidak punya uang untuk membayar, akhirnya sabu itu tidak jadi. dijual oleh tergugat.
Karena terlalu lama disimpan, anggota BNN berhasil mencium bau narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap di Gg. Juntak No.8 Kel. Kecamatan Sei Sikambing B. Bidang Tunggal. Terdakwa ditangkap oleh saksi dari Badan Narkotika Nasional dimana dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) bungkus teh hijau cina berisi habbatussauda kristal putih sabu-sabu (sabu-sabu) dengan berat kasar 43 kilogram . .
Usai penggerebekan, Wardani juga ditangkap saat sedang duduk di teras rumah yang berlokasi di Perumahan Pinang Baris Permai No. 15 Jl. TB. Simatupang Kel. Kecamatan Sunggal Bidang Tunggal.
Simak Video “Keluarga Warga Ditembak Polisi Demonstrasi di Polsek Pelabuhan Belawan”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)