liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Suami di Anambas Hajar Istri dengan Batu, Motif Sakit Hati


Batam

Seorang pria di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, berinisial KW ditangkap polisi karena memukuli istrinya RH hingga babak belur. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku terluka dan dendam kepada istrinya.

“Pelaku diamankan di atas kapal KM Bukit Raya yang sandar di Pelabuhan Letung. Pelaku berencana melarikan diri setelah menganiaya istrinya,” kata Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Selasa (12/6/2022).

Motif pelaku KW hingga menganiaya istrinya hingga dipukuli hingga pingsan adalah karena sakit hati dan dendam. Pelaku mengatakan bahwa korban sering menjelek-jelekkan pelaku di depan teman-temannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau jujur ​​mengenai urusan keluarga. Korban dan pelaku sudah berpisah rumah. Korban sering terlihat berbincang-bincang Omong kosong. Tersangka kepada teman-temannya, sehingga mempermalukan pelaku,” ujarnya.

Penyalahgunaan RH oleh KW terjadi saat korban diajak pelaku berwisata ke Wisata Air Terjun Temburun, Anambas. Dalam percakapan antara pelaku dengan korban, pelaku yang marah lalu mencekik leher korban kemudian mengambil batu dan memukul wajah dan kepala korban.

“Korban kehilangan kesadaran setelah dianiaya oleh pelaku. Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan pita perekat warna hitam yang diambil dari jok motornya kemudian menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari hutan,” ujarnya.

Selain menganiaya korban, pelaku KW juga merampas tas korban yang berisi handphone, kartu BPJS, dan buku nikah. Kemudian pelaku berencana kabur.

“Sekitar satu setengah jam korban terbangun dari pingsannya, lalu korban berjalan ke jalan raya untuk meminta pertolongan warga, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak Video “Anak Kecil di Batam Dipukul Sampai Mati oleh Pacar Ibu”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)