Jakarta –
Nama Sumanto sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada awal tahun 2003. Nama pria asal Purbalingga, Jawa Tengah ini terkenal dengan kasusnya, mencuri dan memakan jenazah karena masalah ekonomi.
Saat itu, dia mengaku melakukan pencurian dan kanibalisme di tiga tempat berbeda di Lampung dan Purbalingga. Perdebatan hukum saat itu cukup pelik karena tidak ada pasal yang bisa menjeratnya.
Dilaporkan dari Berita Terkini, Kamis (8/12/2022), Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga akhirnya menyatakan Sumanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian berat sesuai Pasal 363 ayat 5 KUHP. Sumanto divonis 5 tahun penjara.
Perdebatan muncul karena mencuri adalah mengambil harta, sedangkan mayat bukanlah harta. Kasus Sumanto menjadi perdebatan panjang di bidang hukum pidana karena saat itu belum diakomodir secara khusus dalam KUHP lama.
Lantas bagaimana dengan KHUP baru yang disahkan pemerintah beberapa hari lalu?
Juru bicara sosialisasi RKUHP, Albert Aries, mengungkapkan KUHP baru tidak secara jelas mengatur tindak pidana seperti kasus Sumanto. Namun, kata dia, kasus Sumanto bisa dituntut sesuai Pasal 271.
“Ada, Pasal 271 KUHP,” kata Albert Aries dikutip dari detikNews.
Berikut bunyi Pasal 271 dalam KHUP baru tersebut:
Barang siapa dengan melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan atau mengangkut mayat, dan/atau memperlakukan mayat secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Simak Video “Pengesahan RKUHP Diwarnai Gangguan dan Aksi Protes”
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)