Banda Aceh –
Kasus dugaan perselingkuhan anggota Polres Aceh Timur Bripka H dengan istri TNI itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau rekonsiliasi. Serma SDH juga dikabarkan telah mencabut laporan hubungan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, tidak ada bukti perselingkuhan dan mereka hanya berteman. Jadi atas kesadaran dan tanpa ada tekanan, kedua belah pihak sepakat untuk rujuk,” kata Kombes Kabid Humas Polda Aceh. Winardy, kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurut Winardy, kasus tersebut sudah diselesaikan oleh RJ pada 9 Desember lalu. Kedua belah pihak dikatakan telah saling memaafkan dan tidak akan mengungkit masalah itu lagi.
Bripka H juga disebut telah sepakat untuk tidak berhubungan lagi dengan istri Serma SDH itu. Keduanya juga disebut sama-sama mengakui kesalahannya dan berjanji akan meningkatkan dan menjaga hubungan baik secara pribadi maupun dengan institusi TNI Polri yang telah terjalin baik.
“Pelapor juga meminta kepada pimpinan partai yang terlapor untuk tidak melanjutkan proses dugaan perselingkuhan, baik dari segi kriminalitas, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri,” kata Winardy.
“Kami meminta semua pihak menghormati keputusan dan kesepakatan Sersan SDH dengan Brigadir H, dan tidak mengembangkan opini negatif atau provokatif, sehingga mempengaruhi kesepakatan yang ditandatangani,” lanjutnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polres Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri TNI.
“Kami menerima pengaduan dari anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan istrinya berselingkuh dengan anggota Polres Aceh Timur yang tidak bertanggung jawab,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi. momen SumateraSelasa (23/11).
Polisi yang diduga berselingkuh itu berpangkat Bripka. Winardy mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh pada Jumat, 28 Oktober.
Tonton Video “Gempa M 5,2 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami”
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)