Jakarta –
Pasal zina dalam KUHP tidak mewajibkan orang menunjukkan status perkawinannya ketika hendak check-in di hotel. Ruang pribadi pasti akan dipertahankan.
Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM RI Albert Aris menjelaskan, pasal zina dalam KUHP tidak akan mengganggu industri perhotelan dan pariwisata. Saat ini sosialisasi terus dilakukan karena masih banyak orang yang salah paham dengan pasal tersebut.
“Dalam masa transisi ini, pemerintah tidak hanya memastikan sosialisasi dan sosialisasi esensi KUHP tetapi juga menjaga stabilitas kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan serta aspek lainnya tetap berjalan seperti sekarang,” katanya di sebuah surat kabar. konferensi yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (12/12)/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, masyarakat termasuk wisatawan mancanegara tidak perlu khawatir ruang pribadinya terganggu. Dalam penerapannya, pasal zina ini tidak akan meminta bukti status perkawinan saat seseorang check-in di hotel.
“KUHP tidak pernah mendelegasikan persyaratan administrasi tambahan untuk menyelidiki status kamar pribadi atau status perkawinan mereka saat check-in di hotel,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana zina jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua atau anak. Sedangkan pihak lain tidak dapat melaporkan perzinaan tersebut.
“Menetapkan Pasal 411 KUHP terkait dengan tindak pidana zina, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai perkawinan selain menjaga ruang privat masyarakat karena tidak pernah ada proses hukum tanpa adanya aduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu suami. atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang terikat perkawinan. tidak terikat pernikahan,” katanya.
Selain itu, mereka yang berhak melaporkan zina juga tidak perlu mengadu. Albert juga menjelaskan bahwa keluhan tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, orang yang diadukan bukan hanya satu orang tetapi semua pezina.
“Misalnya dia marah kepada orang tuanya karena melakukan zina. Pengaduannya tidak bisa dipisahkan secara hukum, hanya dakwaan zina dari orang tuanya, tapi orang tuanya juga dilaporkan,” ujarnya.
“Dengan kata lain, kemungkinan untuk menggunakan hak mengadu ini sangat kecil. Jadi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, nilai perkawinan, ruang pribadi masyarakat tetap dilindungi atau dijamin oleh negara,” lanjutnya.
Dengan adanya KUHP baru ini, Albert yakin potensi penyalahgunaan atau penganiayaan yang dilakukan aparat dan masyarakat akan berkurang. Ia pun berharap wisatawan dapat berwisata dengan lebih nyaman di Indonesia.
“Ada potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yang berpotensi main hakim sendiri, jadi kita perlu jamin ini tidak akan terjadi dan silahkan datang dan nikmati Indonesia seperti sedia kala,” ujarnya.
Simak video “Soroti Travel Warning, Sandiaga Uno Segera Komunikasikan dengan Duta Besar Australia”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/perempuan)