Tanjung Balai –
Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba internasional dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu. Dua dari tersangka adalah pasangan yang baru menikah atau pengantin baru.
“Untuk jenis sabu-sabu sudah kita tangkap tiga orang tersangka, mereka masih muda. Perannya sebagai kurir narkoba dan setelah kita lakukan penggeledahan sementara mereka sudah masuk jaringan internasional Tanjungbalai-Malaysia,” kata Kapolsek Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, Rabu (30/11/2022).
Tersangka nekad menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan gaji yang dijanjikan. “Ketiga tersangka ini sudah dua kali berperan mengantarkan narkoba ke pembeli, dimana setiap transaksi penjualan mereka dibayar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta,” jelasnya.
“Sejauh ini mereka telah melakukan kontak melalui telepon dengan seseorang berinisial U. Dia warga Tanjungbalai tapi tinggal di Malaysia,” ujarnya.
Proses capture dilakukan di bawah over buy. Polisi yang menyamar berpura-pura menjadi pembeli. Dua terduga pasangan suami istri bernama Hendri Purba (23) dan Kartika Damanik (22) berhasil dibujuk untuk melakukan transaksi dan langsung ditangkap di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai, Kamis (24/11). Dari keduanya, diperoleh barang bukti 542 gram sabu.
Di hari yang sama, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap seorang rekan lainnya bernama Aluwi Erlangga Panjaitan di kosnya. Di sini polisi menemukan barang bukti lagi, 3.385 gram.
“Jadi barang bukti yang kami dapat adalah sabu dengan total 3,9 kilogram,” ujarnya.
Selain menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pria lainnya dengan barang bukti 35 butir ekstasi pada Jumat (25/11/2022). Nama mereka Iskandar Muda (24) dan Agung (23).
Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsidi pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video “Polisi Tangkap 2 Pria di Asahan Sumut, Sabu 15 Kg Disita”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)