Manggarai Barat –
Badan Taman Nasional Komodo (BTNK) menyuarakan polemik tiket masuk Rp 3,7 juta oleh Pemprov NTT melalui PT Flobamor yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
BTNK dengan tegas menyatakan tarif Rp 3,7 juta (tepatnya Rp 3,75 juta) merupakan harga jual paket wisata PT Flobamor. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang digaungkan Pemerintah Provinsi NTT dan BUMD-nya, PT Flobamor, bahwa tarif tersebut merupakan kontribusi untuk konservasi.
“PT Flobamor menyediakan paket perjalanan. Ada layanan yang disebut paket perjalanan. Jadi karena dia pengusaha yang menjual paket perjalanan. Dia sendiri yang menentukan harga, dia tidak perlu tahu tentang BTNK,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha BTNK Dwi Putro. Sugiarto suatu ketika.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Munculnya tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan BTNK meski sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) antara BTNK dengan PT Flobamor. UKM tidak mengontrol tarif sama sekali.
PT Flobamor, menurut dia, sama seperti penjual paket wisata lainnya di Labuan Bajo yang memiliki kewenangan otonom untuk menentukan harga paket wisatanya dengan memperhitungkan keuntungan.
“Artinya Flobamor yang menentukan harga dan tidak perlu meminta persetujuan kami. Di Labuan Bajo ada ratusan harga paket wisata,” kata Dwi.
Menurut dia, angka Rp 3,7 juta yang digunakan PT Flobamor merupakan perhitungan bisnis dari harga jual paket wisata ke Taman Nasional Komodo, seperti penjualan paket wisata lainnya di Labuan Bajo, meski termasuk komponen konservasi.
“Harga tidak ada di UKM. BTNK bukan lembaga bisnis, tidak mungkin bicara harga. Harga adalah bisnis. Harga paket wisata ada unsur bisnisnya, ada unsur untung atau untung. pemerintah, pemerintah berbicara tentang keuntungan atau bagi hasil dengan pihak lain. Jadi tidak ada keuntungan di UKM. Harga paket ada unsur keuntungan, tidak mungkin UKM dilihat sebagai harga keuntungan. Pemerintah, BTNK sebagai regulator tidak mengurusi bisnis. Rp 3,75 juta itu bisnis,” ujar Dwi.
UKM dengan PT Flobamor, katanya, terkait perlindungan, keamanan; penguatan kelembagaan, pariwisata, sinergi program. “Tidak ada yang diatur,” kata Dwi.
BTNK Memungut Tarif Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014
Sub Kepala Tata Usaha BTNK, Dwi Putro Sugiarto, mengatakan BTNK tidak memiliki bisnis dengan tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo yang dimulai oleh PT Flobamor pada 1 Januari 2023.
Meski PT Flobamor telah mengenakan tarif Rp 3,7 juta per 1 Januari, BTNK tetap akan mengenakan tarif kepada setiap wisatawan seperti sekarang, sesuai PP No. 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Jika nantinya ada wisatawan yang membayar Rp 3,7 juta ke PT Flobamor, wisatawan tersebut tetap membayar tiket masuk TNK seperti yang berlaku selama ini. PT Flobamor membayar BTNK, sesuai tarif PNBP saat ini.
“Ada 10 tamu yang dibawa Flobamor, ASITA atau apapun itu. Kita hitung 10 orang itu berdasarkan PP 12, 10 orang dikali tarif PNBP. Urusan kita disini. Perlu tahu. Anda menjual paket dengan tamu Anda, harga adalah bisnis Anda,” jelasnya.
Ia mengatakan, penjualan paket wisata senilai Rp 3,7 juta oleh PT Flobamor mengacu pada izin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk menjalankan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo. “Izin jasa ini bicara untung. Dia (PT Flobamor) menjual paket wisata,” kata Dwi.
Tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo, tegasnya, bersifat opsional bagi wisatawan. “Karena dia jual paket wisata, jadi opsi. Teknisnya masih didiskusikan,” ujarnya.
BTNK, kata dia, tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Digunakan di Kementerian Kehutanan. “Selama PPnya tidak berubah ya harus dilaksanakan, ini presiden yang tanda tangan,” pungkas Dwi.
Next: Berapa Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Berdasarkan PP?
Tonton Video “Tiket Rp 3,75 Juta Hanya untuk Trekking ke Pulau Komodo dan Pulau Padar”
[Gambas:Video 20detik]