Palembang –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menggeledah kantor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi, penyelewengan dana penanggulangan banjir di Pagar Alam.
“Iya benar, penggeledahan dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Jaksa Agung Negara Bagian Sumsel Mohd Radyan, Selasa (6/12/2022).
Penggeledahan, kata dia, dilakukan di Dinas Sumber Daya Air Sumsel Palembang untuk menemukan bukti dugaan kejanggalan Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam, Sumsel tahun 2021.
“Terkait kejanggalan kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kabupaten Pagar Alam Utara tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Dugaan korupsi atau penggelapan yang terjadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar. “Dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1.447.975.000,” ujarnya.
Kegiatan penggeledahan, menurut Radyan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penetapan Penggeledahan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
“Ada perintah, dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Pagar Alam didampingi tim pengamanan Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik telah mencatat beberapa dokumen yang nantinya akan disita dan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang akan disita sedang didalami, dan akan diberitahukan nanti,” kata Radyan.
Simak Video “Kejaksaan Gerebek Kanwil Sumsel, Selidiki Dugaan Korupsi Rp 1,3 T”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)